Budaya dan Tata Tertib Internet



Budaya dan Tata Tertib Internet

A. Budaya Internet
Dengan segala kelebihannya, internet seakan memberikan ruang tanpa batas yang dapat membuat penggunanya untuk berperilaku sesukanya, ketika kita melakukan setiap kegiatan di internet tidak jarang kita cenderung merasa bahwa semuanya adalah hak kita, tidak ada yang bisa membatasi kebebasan kita, kita menjadi lupa bahwa meskipun di dunia maya hak-hak kita telah dibatasi oleh hak orang lain, Contoh sederhana adalah : hak kita untuk berbicara, dan hak orang lain untuk menjaga privasi, jadi ketika kita berbicara sudah sepatutnya kita tidak membuka hak privasi orang lain, sebagaimana yang berlaku di kehidupan nyata.
Sebagai sebuah karya, internet lahir dari sebuah peradaban dan budaya, dimana komunitas manusia dengan kemampuan cara berpikir, menganalisa dan berkarya yang berlandaskan pada teori-teori dan karya pada masa sebelumnya. Salah satu sifat ilmu pengetahuan adalah “berantai”, karya yang tercipta saat ini tidak bisa lepas dari keadaan sebelumnya dengan terus berinovasi sehingga lahirlah bentuk baru yang kadang sangat berbeda dari karya sebelumnya. Internet yang merupakan hasil karya manusia abad 20 & 21 bukan tidak mungkin akan mengalami perubahan yang revolusioner di masa berikutnya.
Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu kemudian disebut dengan Cultural-Determinism. Sedangkan Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Berangkat dari teori-teori para ilmuan tersebut, kebudayaan cenderung bersifat abstrak, namun perwujudan kebudayaan adalah dapat dilihat dari benda-benda, perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya lahir dari masyarakat yang berbudaya yang ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat, dan salah satunya adalah internet.
Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan(knowledge) informasi dan data secara ekstrem.
Asal-usul Internet mencapai kembali ke tahun 1960-an dengan kedua penelitian swasta dan Amerika Serikat militer ke jaringan komputer kuat, fault-tolerant, dan didistribusikan. Dana tulang punggung baru AS oleh National Science Foundation, serta pendanaan swasta untuk tulang punggung komersial lainnya, menyebabkan partisipasi seluruh dunia dalam pengembangan teknologi jaringan baru, dan penggabungan banyak jaringan.Komersialisasi dari apa yang oleh maka jaringan internasional pada pertengahan tahun 1990 mengakibatkan populerisasi dan penggabungan ke dalam hampir setiap aspek kehidupan manusia modern. Pada 2009, diperkirakan seperempat penduduk bumi menggunakan layanan Internet.
Internet tidak memiliki sentralisasi pemerintahan baik dalam implementasi teknologi atau kebijakan untuk akses dan penggunaan, setiap jaringan konstituen menetapkan standar sendiri. Hanya melampaui batas definisi dari dua ruang nama utama di Internet, Internet Protocol ruang alamat dan Domain Name System, yang diarahkan oleh organisasi pengelola, Internet untuk Corporation Ditugaskan Nama dan Nomor (ICANN).Fondasi teknis dan standarisasi protokol inti (IPv4 dan IPv6) adalah kegiatan Internet Engineering Task Force (IETF), sebuah organisasi non-profit dari peserta internasional longgar berafiliasi bahwa siapa pun dapat mengaitkan dengan dengan menyumbangkan keahlian teknis.
Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.
Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata berhasil memberikan peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet untuk transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur birokrasi, sehingga warga di daerah tersebut sangat di untungkan demikian para pegawai negeri sipil dapat pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukan daerah meningkat tajam.
Kebanyakan media komunikasi tradisional termasuk telepon, musik, film, dan televisi sedang dibentuk kembali maupun didefinisikan ulang oleh Internet. Surat kabar, buku dan penerbitan cetak lainnya yang harus beradaptasi dengan situs Web dan blog.Internet telah diaktifkan atau mempercepat bentuk-bentuk baru interaksi manusia melalui pesan instan, forum Internet, dan jaringan sosial. belanja online meningkat drastis baik untuk gerai ritel besar dan pengrajin kecil dan pedagang. Business-to-bisnis dan jasa keuangan di internet mempengaruhi rantai pasokan di seluruh industri.
Negara dengan akses Internet yang terbaik termasuk Korea Selatan (50% daripada penduduknya mempunyai akses jalurlebar – Broadband), dan Swedia. Terdapat dua bentuk akses Internet yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia, seperti negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC sudah cukup tinggi dengan didukungnya Internet murah dan netbook murah, hanya saja di Indonesia operator kurang fair dalam menentukan harga dan bahkan ada salah satu operator yang sengaja membuat “perangkap jebakan” agar pengguna Internet tersebut membayar lebih mahal. Lainnya sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas Public Internet Access seperti warnet, cybercafe, hotspot dll. Tempat umum lainnya yang sering dipakai untuk akses Internet adalah di kampus dan di kantor.
Disamping menggunakan PC (Personal Computer), kita juga dapat mengakses Internet melalui Handphone (HP) menggunakan fasilitas yang disebut GPRS (General Packet Radio Service). GPRS merupakan salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel) yang memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan mendukung aplikasi yang lebih luas (grafis dan multimedia). Teknologi GPRS dapat diakses yang mendukung fasilitas tersebut. Pengaturan GPRS pada ponsel tergantung dari operator yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui besarnya kapasitas (per-kilobyte) yang diunduh
Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan pusat akses Internet, seperti Internet Kiosk, Public access Terminal, dan Telepon web. Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses wi-fi seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses Internet.

     B.   Tata Tertib Internet
Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket. Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1.    Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2.    Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
3.    Dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu:
Ø Jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
Ø Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit.
Ø Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
Ø Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
Ø Jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Pengikut