Budaya dan Tata Tertib Internet
Budaya dan Tata Tertib Internet
A.
Budaya Internet
Dengan
segala kelebihannya, internet
seakan memberikan ruang tanpa batas yang dapat membuat penggunanya untuk
berperilaku sesukanya, ketika kita melakukan setiap kegiatan di internet tidak jarang kita
cenderung merasa bahwa semuanya adalah hak kita, tidak ada yang bisa membatasi
kebebasan kita, kita menjadi lupa bahwa meskipun di dunia maya hak-hak kita
telah dibatasi oleh hak orang lain, Contoh sederhana adalah : hak kita untuk
berbicara, dan hak orang lain untuk menjaga privasi, jadi ketika kita berbicara
sudah sepatutnya kita tidak membuka hak privasi orang lain, sebagaimana yang
berlaku di kehidupan nyata.
Sebagai
sebuah karya, internet
lahir dari sebuah peradaban dan budaya, dimana komunitas manusia dengan
kemampuan cara berpikir, menganalisa dan berkarya yang berlandaskan pada
teori-teori dan karya pada masa sebelumnya. Salah satu sifat ilmu pengetahuan
adalah “berantai”, karya yang tercipta saat ini tidak bisa lepas dari keadaan
sebelumnya dengan terus berinovasi sehingga lahirlah bentuk baru yang kadang
sangat berbeda dari karya sebelumnya. Internet yang merupakan hasil karya manusia abad 20 & 21
bukan tidak mungkin akan mengalami perubahan yang revolusioner di masa
berikutnya.
Melville
J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang
terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu kemudian disebut dengan
Cultural-Determinism. Sedangkan Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi,
kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Berangkat
dari teori-teori para ilmuan tersebut, kebudayaan cenderung bersifat abstrak, namun
perwujudan kebudayaan adalah dapat dilihat dari benda-benda, perilaku, bahasa,
peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang
kesemuanya lahir dari masyarakat yang berbudaya yang ditujukan untuk membantu
manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat, dan salah satunya adalah internet.
Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin
berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh
yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin
pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses
Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan
perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) /
pengetahuan(knowledge) informasi dan data secara ekstrem.
Asal-usul Internet mencapai kembali ke tahun
1960-an dengan kedua penelitian swasta dan Amerika Serikat militer ke jaringan
komputer kuat, fault-tolerant, dan didistribusikan. Dana tulang punggung
baru AS oleh National Science Foundation, serta pendanaan swasta untuk tulang
punggung komersial lainnya, menyebabkan partisipasi seluruh dunia dalam
pengembangan teknologi jaringan baru, dan penggabungan banyak
jaringan.Komersialisasi dari apa yang oleh maka jaringan internasional pada
pertengahan tahun 1990 mengakibatkan populerisasi dan penggabungan ke dalam
hampir setiap aspek kehidupan manusia modern. Pada 2009, diperkirakan
seperempat penduduk bumi menggunakan layanan Internet.
Internet tidak memiliki sentralisasi pemerintahan
baik dalam implementasi teknologi atau kebijakan untuk akses dan penggunaan,
setiap jaringan konstituen menetapkan standar sendiri. Hanya melampaui
batas definisi dari dua ruang nama utama di Internet, Internet Protocol ruang
alamat dan Domain Name System, yang diarahkan oleh organisasi pengelola,
Internet untuk Corporation Ditugaskan Nama dan Nomor (ICANN).Fondasi teknis dan
standarisasi protokol inti (IPv4 dan IPv6) adalah kegiatan Internet Engineering
Task Force (IETF), sebuah organisasi non-profit dari peserta internasional
longgar berafiliasi bahwa siapa pun dapat mengaitkan dengan dengan
menyumbangkan keahlian teknis.
Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi
perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa
dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau
telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi
melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.
Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu
tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan
melalui e-government seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata
berhasil memberikan peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet
untuk transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur birokrasi,
sehingga warga di daerah tersebut sangat di untungkan demikian para pegawai
negeri sipil dapat pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukan daerah
meningkat tajam.
Kebanyakan media komunikasi tradisional termasuk
telepon, musik, film, dan televisi sedang dibentuk kembali maupun didefinisikan
ulang oleh Internet. Surat kabar, buku dan penerbitan cetak lainnya yang
harus beradaptasi dengan situs Web dan blog.Internet telah diaktifkan atau
mempercepat bentuk-bentuk baru interaksi manusia melalui pesan instan, forum
Internet, dan jaringan sosial. belanja online meningkat drastis baik untuk
gerai ritel besar dan pengrajin kecil dan pedagang. Business-to-bisnis dan
jasa keuangan di internet mempengaruhi rantai pasokan di seluruh industri.
Negara dengan akses Internet yang terbaik
termasuk Korea Selatan (50% daripada penduduknya mempunyai akses
jalurlebar – Broadband), dan Swedia. Terdapat dua bentuk akses Internet
yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia, seperti
negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC sudah cukup tinggi
dengan didukungnya Internet murah dan netbook murah, hanya saja di Indonesia
operator kurang fair dalam menentukan harga dan bahkan ada salah satu operator
yang sengaja membuat “perangkap jebakan” agar pengguna Internet tersebut
membayar lebih mahal. Lainnya sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas
Public Internet Access seperti warnet, cybercafe, hotspot dll. Tempat umum
lainnya yang sering dipakai untuk akses Internet adalah di kampus dan di
kantor.
Disamping menggunakan PC (Personal Computer), kita
juga dapat mengakses Internet melalui Handphone (HP) menggunakan fasilitas yang
disebut GPRS (General Packet Radio Service). GPRS merupakan salah satu standar
komunikasi wireless (nirkabel) yang memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan
mendukung aplikasi yang lebih luas (grafis dan multimedia). Teknologi GPRS
dapat diakses yang mendukung fasilitas tersebut. Pengaturan GPRS pada ponsel
tergantung dari operator yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui
besarnya kapasitas (per-kilobyte) yang diunduh
Internet juga semakin banyak digunakan di tempat
umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet
termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber
Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan pusat akses Internet, seperti
Internet Kiosk, Public access Terminal, dan Telepon web. Terdapat juga
toko-toko yang menyediakan akses wi-fi seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu
membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan
wifi untuk mendapatkan akses Internet.
B. Tata Tertib Internet
Sama seperti halnya sebuah
komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan
nama Nettiquette atau
dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket. Untuk di Indonesia
selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).
Netiquette
merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan
komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai
pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik
dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette in adalah hal
yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita
memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Terdapat kebimbangan masyarakat
tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta,
pornografi,
pencurian identitas, dan pernyataan kebencian
(hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007,
Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw
sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi
dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.
Beberapa aturan yang ada pada
Nettiquete ini adalah:
1. Amankan
dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai
dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2. Jangan
terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah
data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda
tuju telah dijamin keamanannya.
3. Dan
yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana
yaitu:
Ø Jangan
biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
Ø Jangan
berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan
melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit.
Ø Jangan
berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang
sebenarnya terbatas.
Ø Jangan
menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan
teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
Ø Jangan
flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun
junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
02.27
|
Label:
Artikel
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
0 komentar:
Posting Komentar